Indonesia Sudah Merdeka?

 Oleh : Ahmad Nuril Anwar Santosa
 Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Mercu Buana Yogyakarta

foto diperoleh dari pihak ketiga

Sudah 70 tahun lamanya bangsa Indonesia merdeka, semenjak dibacakannya naskah proklamasi pada hari jumat, tanggal 17 agustus 1945 oleh Ir. Soekarno dan dengan didampingi oleh Drs. Mohammad Hatta, tentunya seluruh lapisan masyarakat Indonesia berbahagia dengan pencapaian kemerdekaan itu, karena terbebas dari penjajahan negara asing, terutama negara Belanda, Jepang, dan Inggris. Namun, kenyataan hingga saat ini masih banyak sekali keterlibatan bangsa asing di negara kita, terutama dalam hal ekonomi, sebagai contoh coba lihat perabotan dapur yang sekarang Anda gunakan, apakah ada tulisan “made in China” atau “made in Japan?”, jika ada, berarti negara kita belum mampu berdikari, bangsa Indonesia haya dijadikan sebagai pasar dari produk-produk negara asing, sehingga masih belum bisa dikatakan sebagai bangsa yang mandiri.
Bung Karno pernah menyampaikan perihal trisakti kemerdekaan, yaitu syarat yang harus dipenuhi suatu bangsa jika ingin dikatakan sebagai bangsa yang merdeka. Yaitu, antara lain, (1) Berdaulat di dalam bidang politik, (2) Berdikari di bidang ekonomi, dan (3) Berkepribadian di bidang budaya. Namun kenyataannya, meskipun negara kita sudah diakui sebagai negara yang merdeka, bangsa kita salah satunya belum mampu merdeka  dan berdikari dalam hal ekonomi, bangsa Indonesia masih saja bergantung dengan bangsa asing, padahal Indonesia adalah negara  yang sangat kaya, terutama dari sumber daya alamnya.
Berdasarkan data dari CIA World Factbook tahun 2015, negara Indonesia merupakan jumlah penduduk terbanyak keempat setelah negara China, India, dan Amerika, Indonesia adalah penghasil pertanian terbesar keenam dunia dengan nilai keluaran sekitar 60 miliar dollar Amerika serikat pada tahun 2007. Indonesia adalah produsen biji-bijian pangan terbesar kelima dan prosusen buah buahan terbesar kesepuluh di dunia. Indonesia juga produsen beras terbesar ketiga dengan produksi per tahun sebesar 70,8 juta ton setelah China dan India, walaupun juga merupakan konsumen terbesar ketiga setelah China dan India.
Namun, dengan kebesaran angka-angka dan jumlah tersebut di atas, sungguh prihatin mencermati bangsa kita yang sudah 70 tahun merdeka ini, kususnya bagi masyarakat yang ada di daerah pedesaan, tak sedkit dari mereka yang mengadu nasib di Ibukota bahkan di luar negara, sepeti Malaysia, singapura sampai Saudi Arabia, mirisnya lagi banyak dari mereka yang tak memiliki keahlian, sehingga banyak terjadi kasus penganiyayaan.
            Minimnya perhatian terhadap para petani, dan Indonesia merupakan pemasok bahan mentah bagi pihak luar negri merupakan salah satu faktor mengapa perekonomian Indonesia belum mampu berdikari, belum lagi ketimpangan sosial banyak terjadi dimana-mana.
Data BPS tahun 2016 menunjukkan, masyarakat bawah hanya mendapat distribusi pendapatan sekitar 13%. Sedang porsi pendapatan masyarakat menengah menurun hingga di bawah 35% dari total pendapatan nasional. Tapi, masyarakat level atas yang jumlahnya hanya 20% dari penduduk Indonesia menguasai hampir 50% pendapatan negara. Jika dibedah lagi, sekitar satu persen rumah tangga Indonesia menguasai 20% kekayaan nasional. Sebuah survei menunjukkan, sekitar 50.000 orang Indonesia superkaya atau high networth individual (HNWI) memiliki kekayaan sekitar Rp 1.500 triliun.
Dari data-data di atas, sangat terlihat jelas bahwasanya  terdapat kesenjangan sosial, kekayaan bangsa Indonesia hanya dinikmati oleh segelintir orang saja. Jika kita memaknai sejenak mengenai agenda reformasi sosial berupa demokratisasi ekonomi dan sekaligus cita cita konstitusional yang termaktub pada Undang-Undang Dasar 1945 terkhusus pasal 33. Muhammad Hatta merumuskan konsepnya tentang ekonomi kerakyatan, atau demokrasi ekonomi.
Pilar sistem perekonomian indonesi yang sejaan dengan agenda reformasi ekomoni yang dirumuskan oleh Bung Hatta, dan termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945 antara lain:
(1)          Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarka asas kekeluargaan
(2)          Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3)          Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Jika kita menilik satu persatu ayat dari pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, dan melihat realita yang ada, masih belumlah terlaksana dengan amanah konstitusi yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa Indonesia.
Apakah perekonomian di Indonesia saat ini dibangun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan? Jawabanya adalah tidak, banyak sekali perusahaan yang berdiri tanpa dilandaskan dengan pasal ini, akibatnya perekonomian kapitalis merejalela, siapa yang memiliki modal besar itulah yang akan berkuasa, dan para pekerja dibayar dengan upah minimum regional yang sangat tidak sebanding dengan apa yang mereka kerjakan.
Kemudian cabang-cabang prosuksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak  dikuasai oleh negara, demikian bunyi dari ayat kedua dari pasal 33 Undang-Undan Dasar 1945. Sangat berbanding terbalik ketika kita melihat penguasaan aset-aset negara Indonesia yang mayoritas pemilik sahamnya adalah milik negara asing. 2,6 persen investor asing menguasai hingga 60 persen kepemililah saham pasar modal di Indonesia (Liputan6.com).
Kemudian ayat yang ketiga yaitu, Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jika amanah konstitusi ini dijalankan niscaya tak ada lagi yang tidak memiliki lapangan pekerjaan, tak ada lagi yang menjadi TKI di luar negri, seluruh masyarakat akan sejahtera. Seharunya kita semua menyadari, bahwa sebenarnya kita belum mampu merdeka dan berdikari secara ekonomi.

Comments

Popular posts from this blog

Cerpen "Sepeda Ontel Penuh Hikmah"

Obrolan Mahasiswa Masa Kini

SAWIT AMBYAR