Indonesia Sudah Merdeka?
Oleh : Ahmad Nuril Anwar Santosa
Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Mercu Buana Yogyakarta
![]() |
| foto diperoleh dari pihak ketiga |
Sudah 70 tahun lamanya bangsa Indonesia merdeka, semenjak dibacakannya naskah proklamasi pada hari jumat, tanggal 17 agustus 1945 oleh Ir. Soekarno dan dengan didampingi oleh Drs. Mohammad Hatta, tentunya seluruh lapisan masyarakat Indonesia berbahagia dengan pencapaian kemerdekaan itu, karena terbebas dari penjajahan negara asing, terutama negara Belanda, Jepang, dan Inggris. Namun, kenyataan hingga saat ini masih banyak sekali keterlibatan bangsa asing di negara kita, terutama dalam hal ekonomi, sebagai contoh coba lihat perabotan dapur yang sekarang Anda gunakan, apakah ada tulisan “made in China” atau “made in Japan?”, jika ada, berarti negara kita belum mampu berdikari, bangsa Indonesia haya dijadikan sebagai pasar dari produk-produk negara asing, sehingga masih belum bisa dikatakan sebagai bangsa yang mandiri.
Bung
Karno pernah menyampaikan perihal trisakti kemerdekaan, yaitu syarat yang harus
dipenuhi suatu bangsa jika ingin dikatakan sebagai bangsa yang merdeka. Yaitu,
antara lain, (1) Berdaulat di dalam bidang politik, (2) Berdikari di bidang
ekonomi, dan (3) Berkepribadian di bidang budaya. Namun kenyataannya, meskipun
negara kita sudah diakui sebagai negara yang merdeka, bangsa kita salah satunya
belum mampu merdeka dan berdikari dalam hal
ekonomi, bangsa Indonesia masih saja bergantung dengan bangsa asing, padahal
Indonesia adalah negara yang sangat
kaya, terutama dari sumber daya alamnya.
Berdasarkan
data dari CIA World Factbook tahun 2015, negara Indonesia merupakan jumlah
penduduk terbanyak keempat setelah negara China, India, dan Amerika, Indonesia
adalah penghasil pertanian terbesar keenam dunia dengan nilai keluaran sekitar
60 miliar dollar Amerika serikat pada tahun 2007. Indonesia adalah produsen
biji-bijian pangan terbesar kelima dan prosusen buah buahan terbesar kesepuluh
di dunia. Indonesia juga produsen beras terbesar ketiga dengan produksi per
tahun sebesar 70,8 juta ton setelah China dan India, walaupun juga merupakan
konsumen terbesar ketiga setelah China dan India.
Namun,
dengan kebesaran angka-angka dan jumlah tersebut di atas, sungguh prihatin
mencermati bangsa kita yang sudah 70 tahun merdeka ini, kususnya bagi
masyarakat yang ada di daerah pedesaan, tak sedkit dari mereka yang mengadu
nasib di Ibukota bahkan di luar negara, sepeti Malaysia, singapura sampai Saudi
Arabia, mirisnya lagi banyak dari mereka yang tak memiliki keahlian, sehingga
banyak terjadi kasus penganiyayaan.
Minimnya
perhatian terhadap para petani, dan Indonesia merupakan pemasok bahan mentah
bagi pihak luar negri merupakan salah satu faktor mengapa perekonomian Indonesia
belum mampu berdikari, belum lagi ketimpangan sosial banyak terjadi dimana-mana.
Data BPS
tahun 2016 menunjukkan, masyarakat bawah hanya mendapat distribusi pendapatan
sekitar 13%. Sedang porsi pendapatan masyarakat menengah menurun hingga di
bawah 35% dari total pendapatan nasional. Tapi, masyarakat level atas yang
jumlahnya hanya 20% dari penduduk Indonesia menguasai hampir 50% pendapatan
negara. Jika dibedah lagi, sekitar satu persen rumah tangga Indonesia menguasai
20% kekayaan nasional. Sebuah survei menunjukkan, sekitar 50.000 orang
Indonesia superkaya atau high networth individual (HNWI) memiliki kekayaan
sekitar Rp 1.500 triliun.
Dari
data-data di atas, sangat terlihat jelas bahwasanya terdapat kesenjangan sosial, kekayaan bangsa
Indonesia hanya dinikmati oleh segelintir orang saja. Jika kita memaknai
sejenak mengenai agenda reformasi sosial berupa demokratisasi ekonomi dan
sekaligus cita cita konstitusional yang termaktub pada Undang-Undang Dasar 1945
terkhusus pasal 33. Muhammad Hatta merumuskan konsepnya tentang ekonomi
kerakyatan, atau demokrasi ekonomi.
Pilar sistem
perekonomian indonesi yang sejaan dengan agenda reformasi ekomoni yang
dirumuskan oleh Bung Hatta, dan termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945 antara
lain:
(1)
Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama
berdasarka asas kekeluargaan
(2)
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3)
Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Jika kita
menilik satu persatu ayat dari pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, dan
melihat realita yang ada, masih belumlah terlaksana dengan amanah konstitusi
yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa Indonesia.
Apakah
perekonomian di Indonesia saat ini dibangun sebagai usaha bersama berdasarkan
asas kekeluargaan? Jawabanya adalah tidak, banyak sekali perusahaan yang
berdiri tanpa dilandaskan dengan pasal ini, akibatnya perekonomian kapitalis
merejalela, siapa yang memiliki modal besar itulah yang akan berkuasa, dan para
pekerja dibayar dengan upah minimum regional yang sangat tidak sebanding dengan
apa yang mereka kerjakan.
Kemudian
cabang-cabang prosuksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh negara, demikian
bunyi dari ayat kedua dari pasal 33 Undang-Undan Dasar 1945. Sangat berbanding
terbalik ketika kita melihat penguasaan aset-aset negara Indonesia yang
mayoritas pemilik sahamnya adalah milik negara asing. 2,6 persen investor asing
menguasai hingga 60 persen kepemililah saham pasar modal di Indonesia
(Liputan6.com).
Kemudian ayat
yang ketiga yaitu, Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Jika amanah konstitusi ini dijalankan niscaya tak ada lagi yang tidak memiliki
lapangan pekerjaan, tak ada lagi yang menjadi TKI di luar negri, seluruh
masyarakat akan sejahtera. Seharunya kita semua menyadari, bahwa sebenarnya
kita belum mampu merdeka dan berdikari secara ekonomi.

Comments
Post a Comment